Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari HIPMI Kabupaten Cilacap merujuk pada pembagian tugas yang jelas bagi setiap pengurus dan departemen dalam organisasi untuk menjalankan visi, misi, serta program kerja organisasi secara efektif dan efisien. Tupoksi ini membantu agar setiap bagian dalam organisasi memiliki tanggung jawab yang jelas dan mendukung kelancaran seluruh kegiatan organisasi.

Berikut adalah Tupoksi HIPMI Kabupaten Cilacap secara umum berdasarkan struktur organisasi yang ada:

1. Ketua Umum

  • Tugas Pokok:

    • Memimpin dan mengarahkan organisasi HIPMI Kabupaten Cilacap untuk mencapai tujuan dan visi misi.

    • Menjadi representasi organisasi dalam setiap forum eksternal dan internal.

    • Mengkoordinasi seluruh pengurus dan memastikan tercapainya program kerja yang sudah disusun.

    • Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pemerintah daerah, dunia usaha, dan pihak lain yang relevan.

  • Fungsi:

    • Pengambilan keputusan strategis.

    • Pengawasan terhadap kegiatan organisasi secara keseluruhan.

    • Penyusunan arah kebijakan organisasi.

2. Wakil Ketua Umum

  • Tugas Pokok:

    • Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugasnya.

    • Menggantikan Ketua Umum apabila berhalangan atau tidak dapat menjalankan tugas.

    • Membantu dalam koordinasi antar departemen atau bidang dalam organisasi.

  • Fungsi:

    • Mendukung dan mengawasi jalannya kegiatan operasional organisasi.

    • Memastikan semua program terlaksana dengan baik.

3. Sekretaris Umum

  • Tugas Pokok:

    • Mengelola administrasi organisasi, termasuk surat-menyurat, dokumentasi, dan arsip organisasi.

    • Menyusun dan menyebarkan laporan rapat dan keputusan organisasi.

    • Menyusun dan memelihara database anggota.

  • Fungsi:

    • Penyusunan dan pengelolaan administrasi yang rapi.

    • Koordinasi dalam hal komunikasi internal dan eksternal.

    • Menjadi penghubung antara pengurus dan anggota.

4. Bendahara Umum

  • Tugas Pokok:

    • Mengelola keuangan organisasi, termasuk pemasukan, pengeluaran, dan laporan keuangan.

    • Membuat laporan keuangan berkala untuk memastikan transparansi.

    • Mencari sumber pendanaan atau sponsor yang bisa mendukung kegiatan organisasi.

  • Fungsi:

    • Penyusunan anggaran dan pengelolaan dana organisasi.

    • Pengawasan penggunaan dana yang transparan.

    • Pembuatan laporan keuangan untuk memastikan akuntabilitas.

5. Departemen-Departemen

Setiap departemen memiliki tupoksi spesifik untuk mendukung kelancaran kegiatan organisasi. Beberapa departemen yang ada antara lain:

a. Departemen Organisasi dan Kaderisasi

  • Tugas Pokok:

    • Mengelola keanggotaan dan kaderisasi anggota baru.

    • Mengembangkan sistem rekrutmen dan pelatihan anggota untuk memperkuat jaringan.

  • Fungsi:

    • Meningkatkan kualitas anggota HIPMI dan mengembangkan kader pengusaha muda.

    • Menjalin hubungan baik dengan pengusaha muda lokal.

b. Departemen Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha

  • Tugas Pokok:

    • Memberikan pelatihan dan pendampingan untuk pengembangan usaha anggota.

    • Mengidentifikasi peluang pasar dan potensi bisnis di Cilacap.

  • Fungsi:

    • Mendorong inovasi dan pengembangan produk atau jasa.

    • Memfasilitasi akses pasar dan kolaborasi antar pengusaha.

c. Departemen Humas dan Komunikasi

  • Tugas Pokok:

    • Membangun citra positif organisasi di masyarakat.

    • Mengelola komunikasi antara HIPMI Kabupaten Cilacap dengan pihak luar (pemerintah, media, dan masyarakat).

  • Fungsi:

    • Penyusunan strategi komunikasi dan promosi kegiatan organisasi.

    • Penyebarluasan informasi terkait program dan kegiatan HIPMI Cilacap.

d. Departemen Sosial dan Kemasyarakatan

  • Tugas Pokok:

    • Mengorganisir kegiatan sosial yang bertujuan untuk memberi manfaat kepada masyarakat Cilacap.

    • Menjalin kerjasama dengan organisasi sosial atau lembaga lainnya untuk melakukan kegiatan CSR (Corporate Social Responsibility).

  • Fungsi:

    • Menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial anggota terhadap masyarakat.

    • Meningkatkan partisipasi anggota dalam kegiatan sosial yang bermanfaat.

e. Departemen Pengembangan Jaringan dan Kolaborasi

  • Tugas Pokok:

    • Membentuk dan memperkuat jaringan bisnis dengan berbagai pihak, baik lokal maupun internasional.

    • Mengorganisir kegiatan yang memfasilitasi kolaborasi antara pengusaha muda dengan sektor pemerintah, lembaga pendidikan, dan sektor swasta.

  • Fungsi:

    • Memperluas relasi dan peluang bagi anggota untuk berkolaborasi dalam mengembangkan usaha mereka.

    • Menyediakan platform untuk meningkatkan daya saing pengusaha muda melalui kerjasama yang strategis.

6. Dewan Kehormatan

  • Tugas Pokok:

    • Menjaga etika dan integritas dalam organisasi.

    • Memberikan nasehat dan pertimbangan kepada pengurus dan anggota dalam hal-hal yang berkaitan dengan aturan dan moral organisasi.

  • Fungsi:

    • Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam organisasi.

    • Mengawasi jalannya kegiatan dan memastikan kesesuaian dengan nilai-nilai HIPMI.

7. Anggota

  • Tugas Pokok:

    • Mengikuti seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi.

    • Berpartisipasi aktif dalam pengembangan organisasi dan membantu program kerja yang telah disusun.

  • Fungsi:

    • Meningkatkan kapasitas diri sebagai pengusaha muda yang profesional.

    • Menjalin hubungan dan kerjasama dengan anggota lainnya serta membangun jaringan bisnis.

Dengan tupoksi yang jelas ini, diharapkan setiap pengurus dan anggota dapat bekerja dengan fokus dan terkoordinasi dengan baik dalam mencapai tujuan organisasi.

Theme: Overlay by Kaira +62282542668
Jl. Tentara Pelajar No.42, Paimanan, Tritih Kulon, Kec. Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53231, Indonesia